manfaat asuransi kesehatan tenaga kerja

1.Peraturan bagi Orang Asing untuk Berpartisipasi dalam Asuransi Tenaga Kerja dan Kesehatan

Asuransi Tenaga Kerja dan Asuransi Kecelakaan Kerja Tenaga Kerja: Perusahaan umum yang mengajukan permohonan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing yang memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Asuransi Tenaga Kerja dan Pasal 6 Undang-Undang Asuransi Kecelakaan Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja wajib mengikuti asuransi tenaga kerja dan asuransi kecelakaan kerja tenaga kerja. asuransi kecelakaan hingga pekerja asing yang dipekerjakan di berbagai industri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Asuransi Tenaga Kerja, serta pembantu rumah tangga asing dan wali yang dipekerjakan oleh orang perseorangan, tunduk pada perlindungan asuransi tenaga kerja sukarela. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi langsung Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja di 02-2396-1266.

Asuransi kesehatan: Orang asing mengajukan izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja atau Kementerian Pendidikan melalui majikan mereka, dan setelah mereka disetujui untuk memasuki negara tersebut, mereka dapat memegang surat izin kerja yang disetujui oleh Kementerian dan izin tinggal yang diajukan ke Departemen Imigrasi Kementerian Dalam Negeri Kelompok usaha divisi Pusat Administrasi Asuransi Kesehatan Kementerian Luar Negeri menangani urusan penambahan asuransi. Ini juga berlaku untuk profesional khusus asing yang memegang kartu emas pekerjaan.

2.Bagaimana cara membayar premi asuransi

Premi asuransi tenaga kerja dan asuransi kecelakaan kerja tenaga kerja. Untuk tenaga kerja asing dengan pemberi kerja tertentu, sesuai dengan Pasal 13 dan 15 Peraturan Asuransi Tenaga Kerja, 20% premi asuransi tenaga kerja ditanggung oleh tertanggung, 70% oleh unit yang diasuransikan, dan sisanya 10% oleh pemerintah; tenaga kerja asuransi kecelakaan kerja Semua premi asuransi ditanggung oleh unit yang diasuransikan, untuk tenaga kerja asing yang tidak memiliki majikan tertentu atau wiraswasta tetapi bergabung dengan serikat pekerja profesional, 60% dari premi asuransi tenaga kerja dan premi asuransi kecelakaan kerja ditanggung oleh tertanggung, dan 40% disubsidi oleh pemerintah. Tarif premi asuransi tenaga kerja adalah 10,5% dari 110 hingga 111, dan 11% dari 112 hingga 113. Tarif premi asuransi kecelakaan kerja tenaga kerja ditentukan berdasarkan risiko kecelakaan kerja yang berbeda dari berbagai industri.

Untuk bagian asuransi kesehatan, sesuai dengan Pasal 27 UU Jaminan Kesehatan Nasional, tenaga kerja asing dengan majikan tertentu dan tanggungan mereka membayar sendiri 30% dari premi asuransi kesehatan, unit yang diasuransikan menanggung 60%, dan sisanya 10% akan disubsidi oleh pemerintah pusat.

3.Bagaimana cara mendeklarasikan gaji asuransi

Asuransi tenaga kerja dan asuransi kecelakaan kerja tenaga kerja: Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Asuransi Tenaga Kerja dan Pasal 27 peraturan pelaksanaannya, dan Pasal 17 Undang-Undang Asuransi dan Perlindungan Kecelakaan Kerja Tenaga Kerja dan Pasal 26 peraturan pelaksanaannya, upah asuransi tenaga kerja Jumlah gaji bulanan harus didasarkan pada gaji yang ditentukan dalam Pasal 2, Sub-ayat 3 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan (yaitu, upah yang diterima oleh buruh untuk pekerjaannya, termasuk upah, gaji, dan upah yang dihitung oleh jam, hari, bulan, dan potongan tunai atau barang. Bonus, tunjangan dan pembayaran reguler lainnya atas nama asuransi kepemilikan semua termasuk); jika pendapatan bulanan tidak tetap, pendapatan rata-rata tiga bulan terakhir harus berlaku, kemudian sesuai dengan “Tabel Grading Gaji Asuransi Asuransi Tenaga Kerja” Isikan dan laporkan besaran grade yang ditetapkan pada “Tabel Grading Gaji Asuransi Kecelakaan Kerja Kerja”. Tabel penilaian yang berlaku saat ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2011. Tingkat pertama adalah 25.250 yuan, tingkat tertinggi adalah 45.800 yuan, dan tingkat tertinggi gaji asuransi asuransi kerja adalah 72.800 yuan; Tingkat gaji tertanggung 1 adalah 26.400 yuan .

Asuransi kesehatan: Menurut Pasal 20 UU Jaminan Kesehatan Nasional, karyawan yang memiliki majikan tertentu harus menggunakan penghasilan gajinya sebagai jumlah pertanggungan. Selain itu, menurut Pasal 21 undang-undang yang sama, jika pendapatan gaji disesuaikan dari bulan Februari hingga Juli tahun berjalan, unit yang diasuransikan harus memberi tahu penanggung tentang jumlah pertanggungan yang disesuaikan sebelum akhir Agustus tahun berjalan; bila terjadi penyesuaian pada bulan Januari, penanggung akan diberitahukan sebelum akhir bulan Februari tahun berikutnya, dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pemberitahuan tersebut. Jumlah asuransi yang diumumkan tidak boleh lebih rendah dari gaji iuran bulanan pensiun tenaga kerja dan gaji yang diasuransikan untuk berpartisipasi dalam asuransi sosial lainnya.

4.Apa saja hak dan kepentingan asuransi tenaga kerja dan tunjangan kecelakaan kerja?

Setelah tenaga kerja asing mengikuti asuransi tenaga kerja dan asuransi kecelakaan kerja menurut undang-undang, jika terjadi kecelakaan asuransi dan memenuhi persyaratan untuk mengklaim, mereka berhak atas berbagai tunjangan, termasuk 5 jenis tunjangan untuk asuransi tenaga kerja, termasuk persalinan, cedera, cacat, hari tua, dan kematian Dan 4 jenis tunjangan termasuk cedera, cacat, kematian (termasuk tunjangan hilang) dan perawatan medis asuransi kecelakaan kerja tenaga kerja.

5.Layanan medis apa yang tersedia

Badan eksekutif bisnis: Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, Administrasi Asuransi Kesehatan Pusat.

Dasar legislatif: Pasal 40, 43, 47, 51 UU Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketentuan kelayakan: Warga negara asing yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam asuransi kesehatan nasional dan berada dalam masa berlaku asuransi.

Manfaat medis yang diberikan oleh asuransi kesehatan nasional: Dalam hal sakit, cedera, atau kecelakaan lahir, objek yang diasuransikan harus memberikan layanan diagnosis dan pengobatan rawat jalan atau rawat inap, dan harus mencari perawatan medis sesuai dengan peraturan medis yang relevan dan menanggung sebagian dari biaya medis.